HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Disajikan Sebagai Tugas Mata
Kuliah Kurikulum dan Pembelajaran
DOSEN PEMBIMBING
Astri Wahyuni, M.Pd
Disusun Oleh Kelompok :
Fini Rezy Enabela Novilanti (176410003)
Kelas 2B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai
tepat pada waktunya. Meskipun terdapat sedikit kendala dalam proses mengerjakan
makalah ini,tetapi makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami
juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah membantu
dalam proses menyelesaikan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna,oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
menyempurnakan makalah ini. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih dan semoga
makalah ini bermanfaat.
Pekanbaru,18 Februari 2018
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………….. 1
- Latar Belakang…………………………………………………………………………… 1
- Rumusan Masalah………………………………………………………………………. 2
- Tujuan penulisan………………………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………… 3
2.1 Pengertian dan Karakteristirk KTSP…………………………………………….. 3
2.1.1 Pengertian KTSP………………………………………………………….. 3
2.1.2 Karakteristik KTSP……………………………………………………….. 4
2.2 Tujuan KTSP…………………………………………………………………………….. 5
2.3 Dasar Penyusunan KTSP…………………………………………………………….. 6
2.4 Prinsip-prisip Pengembangan KTSP……………………………………………. 11
2.5 Komponen KTSP…………………………………………………………………….. 16
2.6 Proses penyusunan KTSP………………………………………………………….. 22
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………………. 25
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………… 25
3.2 Saran………………………………………………………………………………………. 25
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………. 27
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan,
dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi
berikutnya melalui pengajaran, pelatihan,atau penelitian. Upaya memanusiakan
manusia melalui pendidikan itu
diselenggarakan sesuai dengan pandangan hidup dan alam latar
sosial-kebudayaan setiap masyarakat tertentu. Fungsi dari pendidikan ini adalah
untuk memulai suatu perubahan didunia ini. Oleh sebab itu,untuk memperbaiki
kehidupan suatu bangsa, harus dimulai penataan dari segala aspek dalam
pendidikan, khususnya di Indonesia.
Salah satu komponen yang sangat penting dari sistem
pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen
pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik pengelola
maupun penyelenggara khususnya guru dan kepala sekolah. Oleh sebab itu,semenjak
indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak
bangsanya,maka semenjak itu pula pemerintah menyusun kurikulum. (Isjoni, 2009:13)
Salah satu kurikulum tersebut adalah Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), tahun 2006. KTSP merupakan perubahan kurikulum dari
kurikulum 2004 atau yang kita kenal KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). KTSP
lahir dari semangat otonomi daerah,dimana urusan pendidikan tidak semuanya
tanggung jawab pusat,akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah.
(Sanjaya, 2008:127)
Pada KTSP terdapat hal-hal yang harus diketahui dan dibahas. Oleh sebab itu kami akan membahas tentang pengertian dan karakteristik KTSP, tujuan KTSP, dasar penyusunan KTSP, prinsip-prinsip pengembangan KTSP, komponen KTSP, proses penyusunan KTSP.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa pengertian dan karakteristik dari KTSP?
- Apa tujuan dari KTSP?
- Apa saja dasar penyusunan KTSP?
- Apa prinsip-prinsip pengembangan KTSP?
- Apa komponen KTSP?
- Apa proses penyusunan KTSP?
1.3 Tujuan Penulis
- Mengetahui dan mendeskripsikan pengertian KTSP dan karakteristik KTSP
- Mengetahui tujuan dari KTSP
- Mengetahui dasar penyusunan KTSP
- Mengetahui prinsip-prinsip pengembangan KTSP
- Mengetahui apa saja komponen KTSP
- Mengetahui proses penyusunan KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Karakteristik KTSP
2.1.1 Pengertian KTSP
Menurut Sanjaya (2008:128) “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan dan berdasarkan satuan
standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).”
Menurut Widyastono (2014:90) “Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan, KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan,kalender pendidikan,dan silabus.”
Menurut Isjoni (2009:137) “Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah paradigma baru pengembangan kurikulum yang memberikan
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan,dan perlibatan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar mengajar disekolah.”
Ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum
operasional. Pertama,sebagai
kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangan KTSP tidak akan
lepas dari ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional.
Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum akan
tetapi kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya saja. Kedua, sebagai kurikulum operasional, para
pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai
dengan bunyi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para
pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasan dalam mengembangkan
kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalnya dalam mengembangkan strategi
dan metode pembelajaran, dalam menentukan media pembelajaran,dalam menentukan
evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan dan
kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang
telah ditentukan dapat tercapai. (Sanjaya, 2008:128-129)
Jadi kesimpulannya, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
2.1.2 Karakteristik KTSP
Menurut Sanjaya (2008:130-131) KTSP memiliki empat
karakteristik, yakni:
- Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapat dilihat dari struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Kemudian dapat dilihat dari
kriteria keberhasilan KTSP lebih diukur dari kemampuan siswa menguasai materi
pelajaran.
- KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya CTL, inkurir,
pembelajaran fortopolio, dan lain sebagainya.
- KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah
satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian, maka KTSP adalah
kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan
lokalnya,KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda
masing-masing daerahnya.
- KTSP
merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar
kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil
belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Dilihat dari empat
karakteristik diatas, maka KTSP adalah kurikulum yang memuat semua unsur desain
kurikulum. Namun demikian, walaupun semua unsur desain mewarnai KTSP, akan
tetapi desain KTSP sebagai desain kurikulum berorientasi pada pengembangan
disiplin ilmu atau desain kurikulum subjek akademis tampak lebih dominan.
2.2
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Menurut Sanjaya (2008:132-133) Secara khusus tujuan yang
diterapkan oleh KTSP yakni:
- Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdaya yang tersedia.
Kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan
memanfaatkan potensi dan sumber daya akan menentukan kualitas sekolah yang
bersangkutan. Dengan demikian, setiap komponen sekolah baik kepala sekolah
maupun guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai
upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
- Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama. Pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, sekolah
hanya berfungsi melaksanakan kurikulum yang telah disusun secara terpusat.
Sekolah apalagi masyarakat kurang bahkan tidak memiliki kesempatan untuk
mengembangkan kurikulum, akibatnya peran sekolah terlebih lagi masyarakat
sangat terbatas. KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab
tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan
tetapi disekolah, sedangkan sekolah akan berkembang manakala ada keterlibatan
masyarakat.
- Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai. Sekolah, dengan KTSP tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana
kurikulum yang telah diatur pusat, akan tetapi juga sebagai pengambil keputusan
tentang pengembangan dan implementasi kurikulum.
2.3
Dasar Penyusunan KTSP
Menurut Isjoni (2009:81-82) didalam KTSP,
struktur kurikulum yang dikembangkan mencangkup 3 komponen, yaitu: (1)
Mata Pelajaran, (2) Muatan Lokal dan, (3)
Pengembagan Diri. Kemudian terdapat
dua landasan pokok yakni:
Landasan empirik diantaranya adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik
dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalkan
pendidikan kita kurang mampu mengembangkan proses belajar peserta
didik secara utuh. Melalui KTSP sebagai kurikulum yang berorientasi pada
pencapaian kompetensi mendorong proses pendidikan tidak hanya fokus pada
intelektual saja. Kedua,
Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki
keragaman sosial budaya dengan potensi dan kebutuhan berbeda. KTSP sebagai
kurikulum cenderung bersifat desentralik memiliki prinsip berorientasi pada
kebutuhan dan potensi daerah. KTSP sebagai bentuk kurikulum desentralik menuntut peran aktif masyarakat,
sebab KTSP disusun dan dirancang oleh sekolah dan masyarakat, sehingga
berbagai keputusan sekolah tentang pengembanagn kurikulum beserta pengimplementasikannya
menjadi tanggung jawab masyarakat.
Yang menjadi landasan formal, KTSP disusun dalam rangka
memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-undang Repuklik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Repuklik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Penyusun KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
standar Isi untuk Satuan Pendidkan Dasar dan Menengah, Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi
Lulusan Satuan Pendidkan Dasar dan Menengah. Dan Peraturan Mentri Pendidkan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksaan PP diatas.
Menurut Sanjaya (2008:135) Terdapat sejumlah pasal yang
terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dari undang-undang, peraturan
pemerintah, maupun peraturan Mentri Pendidkan Nasional. Pasal-pasal dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah Pasal 1 Ayat 19 : Pasal 19 Ayat 1,2,3,dan
4, Pasal 32 Ayat 1,2,dan 3 : Pasal 35 Ayat 2 : Pasal 36 Ayat 1,2,3, dan 4 :
Pasal 37 Ayat 1,2 dan 3 Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pasal-Pasal yang terkait dari
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan adalah
Pasal 1 Ayat 5,13,14,15 : Pasal 5 Ayat 1 dan 2 : Pasal 6 Ayat 6 : Pasal 7 Ayat
1,2,3,4,5,6,7 dan 8 : Pasal 8 Ayat 1,2,dan 3 : Pasal 10 Ayat 1,2 dan 3 : Pasal
11 Ayat 1,2,3, dan 4 : Pasal 13 Ayat 1,2,3, dan 4 : Pasal 14 Ayat 1,2 dan 3 :
Pasal 16 Ayat 1,2,3,4 dan 5 : Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : Pasal 18 Ayat 1,2,3 dan
Pasal 20.
Dibawah ini disebutkan bunyi pasal-pasal yang berkaitan
secara langsung dengan penyusun KTSP.
- Pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang terkait secara langsung dengan penyusun KTSP di
antaranya :
Pasal 1 Ayat 19
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu
Pasal Ayat 2 dan 3
Ayat 2 : kurikilum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dekembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Ayat 3 : kurikulum
disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerengka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan :
a.
peningkatan iman dan takwa
b. peningkatan akhlak mulia
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik
d. keragaman potensi daerah dan lingkungannya
e. tuntunan pembangunan daerah dan nasional
f. tuntunan dunia kerja
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
h. agama.
i. dinamika perkembangan global, dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37 Ayat 1
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. pendidkan agama
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu pengetahuan alam
f. ilmu pengetahuan sosial
g. seni dan budaya
h. pendidikan jasmani dan olahraga
i. keterampilan/kejujuran, dan
j. muatan lokal
Pasal 38 Ayat 2
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relavansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dam
komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menegah.
- Pasal-pasal
peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang terkait dengan penyusunan KTSP diantaranya :
Pasal 1 Ayat 5, 13,
14, dan 15
Ayat 5 : standar isi
dalam ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kretiria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis tertentu.
Ayat 13 : kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sabagai pedoman penyelengaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ayat 14 : kerangka dasar
kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini
untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
Ayat : kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 5 Ayat 1 dan
2
Ayat 1 : starndar isi
mencangkup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ayat 2 : standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kerangka dasar dan truktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dam kelender pendidikan/akademik.
Pasal 6 Ayat 6
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejujuran, dan
khusus pada pendidikan dasar dan menegah terdiri atas :
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaran dan kepribadian
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelajaran astetika, dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Pasal 8 Ayat 1 dan
2
Ayat 1 : kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada
setiap tingkat dan/atau semester sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Ayat 2 : kompetensi
sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
Pasal 16 Ayat 1
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
jenejang pendidkan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusn oleh
BSNP.
Pasal 17 Ayat 1 dan
2
Ayat 1 : kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, sosial budaya masyarakat setempat,
dan peserta didik.
Ayat 2 : sekolah dan
komite sekolah, atau madrasah atau komite madrasah, mengembangan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulumdan standar lompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas kabupaten/kota
yang bertanggung jawab dibidang pendidkan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan
departemen yang menangani urursan pemerintahan dibidang agama untuk MI/MTs/MA,
dan MK.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi
ajar, metode pengajar, sumber belajar, penilaian hasil belajar.
2.4
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
Pada prinsip KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevasinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan super visi dinas pendidikan atau kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Menurut Isjoni (2009:144-146) KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berpusat
pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
potensi,perkembangan,kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinabungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
- Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,teknologi dan seni
yang berkembangan secara dinamis. Oleh karena itu,semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman balajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengeahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu,pengembangan keterampilan pribad, keterampilan akademik, dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencangkup keseluruhan dimensi kompetensi,bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan disajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
- Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan moyo Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut Sanjaya
(2008:140-143) dalam mengimplementasikan KTSP juga harus memerhatikan
prinsip-prinsip pelaksanaan,diantaranya sebagai berikut:
- Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
KTSP dikembangkan
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu,pembentukan
keimanan,ketakwaan serta pembentukan akhlak mulia harus menjadi dasar dalam
pengembangan kurikulum beserta implementasinya. Dengan demikian,maka seluruh
mata pelajaran yang disusun serta pengalaman belajar yang diberikan pada anak
didik,semuanya diarahkan untuk membentuk keimanan,ketakwaan serta pembentukan
watak yakni pembentukan akhlak mulia.
- Pengembangan
potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Peserta didik
bukanlah benda mati,akan tetapi individu yang memiliki potensi, kecerdasan, kemampuan
dan minat yang berbeda. Di samping itu juga peserta didik adalah makhluk yang
sedang berkembang. Untuk itulah kurikulum disusun agar mampu mengembangkan
potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, kemampuan sesuai dengan
tahap perkembangannya.
- Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Setiap daerah
memiliki karakteristik yang berbeda,baik dilihat dari potensinya,kebutuhan dan
tantangannya sesuai dengan geografis dan budaya yang dimilikinya. Oleh sebab
itu,kurikulum harus memuat perbedaan dan keragaman setiap daerah, agar setiap
lulusan lembaga pendidikan dapat mengembangkan daerahnya sendiri.
- Tuntutan
pengembangan daerah dan nasional
Walaupun KTSP
disusun sesuai karakterisktik daerah,akan tetapi kedaerahan itu tidak boleh
lepas dari semangat kesatuan dan persatuan nasional. Dengan demikian, keseimbangan
antara kebutuhan pembangunan daerah dan nasional perlu dijaga dan jadi bahan
pertimbangan utama para pengembang kurikulum. Mementingkan unsur kedaerahan dan
melupakan unsur kepentingan nasional,akan membuat kurikulum menjadi
kontra-produktif.
Kurikulum harus
mempersiapkan peserta didik dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang
lebih tinggi. Namun pada kenyataannya karena sesuatu hal tidak semua peserta
dapat melanjutkan pendidikan,dengan demikian maka kurikulum harus membekali
mereka dengan berbagai keterampilan dan kecakapan sesuai dengan taraf
perkembangan mereka agar mereka mampu bersaing dalam dunia kerja.
- Perkembangan
ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni
Ilmu pegetahuan itu
tidaklah statis, akan tetapi terus berkembang. Dengan demikian, isi kurikulum
ditinjau dan disempurnakan secara terus-menerus,agar sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Masyarakat
indonesia adalah masyarakat yang bergama. Di Indonesia memiliki masyarakat yang
nenpunyai agama berbeda-beda. Keyakinan untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan masing-masing individu itu dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab
itu,kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik dapat menghormati dan
toleransi terhadap setiap agama yang dipeluknya,sehingga akan tercipta
kerukunan umat beragama,disamping mendorong agar mereka berperilaku sesuai
dengan norma-norma agama yang dipeluknya.
- Dinamika
perkembangan global
Tidak bisa kita
pungkiri,manusia hidup dalam alam globalisasi yang serba terbuka. Dalam alam
globalisasi,kehidupan setiap masyarakat atau bangsa bukan hanya besentuhan
dengan bangsa lain, akan tetapi juga terjadi saling ketergantungan. Dengan
demikian,maka kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing
secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
- Persatuan
dan nilai-nilai kebangsaan
Pengelolaan dan pengembangan
kurikulum harus dapat mendorong agar peserta didik memiliki wawasan dan sikap
kebangsaan yang kuat sehingga terciptanya persatuan nasional yang dapat
memperkukuh kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Masyarakat
indonesia adalah masyarakat yang mempunyai adat istiadat serta budaya yang
berbeda. Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan keragaman sosial budaya
masing-masing daerah serta dapat melestarikannya sebagai kekayaan bangsa.
- Kesetaraan gender
Kurikulum harus
dikembangkan dengan memperhatikan rasa keadilan setiap individu dengan tidak
mengontak-ngotakkan dalam kelompok tertentu. Dengan kata lain, kurikulum harus
mengembangkan kesetaraan gender.
- Karakteristik satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan memiliki visi dan misi berbeda. Perkembangan kurikulum harus sesuai dan dapat mengembangkan visi dan misi sekolah.
2.5 Komponen KTSP
Menurut Sanjaya (2008:143-148) membagi menjadi empat komponen KTSP, yaitu tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur program dan muatan KTSP,
kalender pendidikan, dan silabus dan rencana pembelajaran.
- Tujuan
pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah dirumuskan mengacukan pada tujuan umum pendidikan. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan Pasal 26
dikemukakan:
- Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
- Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan.
- Struktur
Program dan Muatan Kurikulum
Struktur pada muatan KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok pembelajaran
sebagai berikut:
- Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok
mata pelajaran estetika
- Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan
Pemerintahan Nomor 19 Tahum 2005 Pasal 7, yakni:
- Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilakanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
- Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian mulai pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang
relevan.
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi, serta muatan lokal yang
relevan.
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMPLB/ Paket C, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
- Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuandan teknologi pada SMA/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
- Kelompok
mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan /atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, serta
muatan lokal yang relevan.
- Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya meliputi beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta
lokasi waktu untuk masing-masing satuan pendidikan tertera dalam struktur
kurikulum yang tercantum dalam standar ini.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat
dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentuka
oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri
bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta
didik yang pelaksanaanny disesuaikan dengan kondisi sekolah. Dengan demikian,
pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang diasuh oleh guru akan
tetapi pengembang diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga pendidikan lainnya yang memiliki kemampuan khusus.
Sedangkan untuk satuan
pendidikan khusus menekankan kepada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peseta didik.
- Pengaturan
beban belajar
- Beban
belajar dalam sistem paket dapat digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kateri standar.
- Baban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB
kategori materi, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
- Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
kategori mandiri.
- Jalan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
- Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
- Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu tatap muka.
- Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs/ dan SMA/MA/SMK/MAK yang
mengguanakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
- Satu
SKS pada SMP/MTs/terdiri dari: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
Mengaju kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pendidikan dasar dan
menengah setelah:
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
- Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
- Lulus Ujian Nasional
- Pendidikan
kecakapan hidup
- Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
penndidiakn kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial,
kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
- Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
- Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
- Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global
- Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
- Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari pendidikan semua pelajaran.
- Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/dari satuan pendidikan formal lain dan/nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
- Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karekteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum
dalam standar isi.
- Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Silabus merupakan pembelajaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bisa mengembangkan menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
2.6 Proses penyusunan KTSP
Menurut Sanjaya (2008:149-150) terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam menyusun KTSP,yaitu:
- Analisis
konteks
- Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan
KTSP.
- Menganalisis
kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik,pendidik
dan tenaga kependidikan,saran dan prasarana,biaya dan program-program.
- Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar,komite
sekolah,dewan pendidikan,dinas penddidikan,asosiasi profesi,dunia industri dan
dunia kerja,sumber daya alam dan sosial budaya.
- Mekanisme
penyusunan
- Tim
penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD,SMP,SMA,dan SMK,terdiri atas
guru,konselor dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak lain
yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi utntuk
SMA dan SMK.
Tim kurikulum tingkat satuan pendidikan MI,MTs,MA dan MAK
terdiri atas guru,konselor dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota.
Di dalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah,dan narasumber,serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dapertemen yang menangani
urusan pemerintah di bidang agama.
Tim kurikulum tingkat satuan pendidikan
khusus(SDLB,SMPLB,dan SMALB) terdiri atas guru,konselor dan kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan ini penyusun melibatkan
komite sekolah dan narasumber serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokarkarya
sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi penyiapan dan penyusunan draf,review,serta finalisasi,pemantapan dan
penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim penyusun.
Dokumen KTSP pada SD,SMP,SMA dan SMK,dinyatakan diberlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI,MTs,MA dan MAK,dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh dapertemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama.
Dokumen KTSP pada SDLB,SMPLB,SMALB, dinyatakan diberlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan
diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun,dikembangkan dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Terdapat empat
karakteristik KTSP yaitu: (1) Dilihat dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang
berorientasi pada disiplin ilmu, (2) KTSP adalah kurikulum yang berorientasi
pada pengembangan individu, (3) KTSP adalah kurikulum yang mengakses
kepentingan daerah, (4) KTSP merupakan kurikulum teknologis.
Tujuan dari KTSP
adalah (1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdaya yang tersedia.
(2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. (3) Meningkatkan kompetisi
yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan
dicapai. Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok,
yakni landasan landasan empiris dan landasan formal.
Prinsip KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. Terdapat empat komponen KTSP, yaitu tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur program dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dan rencana pembelajaran. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP, yaitu: analisis konteks dan mekanisme penyusunan.
3.2 Saran
Demikianlah makalah
ini tentang Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Semoga bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada kekurangan dari isi makalah ini
saya meminta saran dan kritik dari pembaca yang sangat dibutuhkan agar dimasa
mendatang makalah ini dapat lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum
dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.
Isjoni. 2009. KTSP
Sebagai Pembelajaran Visioner. Bandung: Alfabeta.
Widyastono, Herry. 2014. Pengembangan
Kurikulum di Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Bumi Aksara.